Pemkab PPU Salurkan Bantuan Berupa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ratusan Pekerja Rentan
Bupati PPU Hamdam secara simbolis menyerahkan bantuan berupa kartu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di wilayah Sepaku, Senin (22/5/2023).
Focuskaltim.com, Penajam – Sebanyak 152 orang pekerja rentan di wilayah Kecamatan Sepaku menerima kartu jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, Senin (22/5/2023).
Hamdam menyatakan pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan merupakan inisiatif pemerintah daerah. Sasaranya adalah pekerja non formal yang tidak mendapatkan upah secara tetap di wilayah Benuo Taka.
“Ini adalah salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakatnya khususnya kepada mereka para pekerja rentan ,” ucap Hamdam.
Hamdam mencontohkan, jaminan kesehatan yang selama ini diberikan melalui BPJS Kesehatan belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat. Terkhusus bagi pekerja yang memiliki resiko lebih tinggi, seperti nelayan, petani, tukang ojek dan sebagainya.
Menurutnya, banyak kasus menimpa pekerja rentan yang tidak tercover sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Bahkan terkadang dipersulit dengan urusan administrasi.
“Terkadang keluarga pasien harus membuat berbagai permohonan atau berita acara agar pasien bisa diterima dan memperoleh pelayanan kesehatan. Apalagi ketika mereka mengalami kecelakaan tunggal yang tidak menjadi tanggungan BPJS.,” tambahnya.
Melalui kartu jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, Hamdam menyebut, beban pelayanan kesehatan masyarakat khususnya pekerja rentan dapat berkurang.
“Paling tidak ada bantuan yang meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Tetapi kami tentunya juga tidak mengharapkan musibah itu terjadi, ungkap Hamdam.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan, Ervan Kurniawan mengatakan bahwa dirinya berharap seiring seluruh masyarakat kabupaten PPU yang layak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan itu bisa menerima semua di PPU.
“Kenapa, karena dalam Undang-undang semua warga negara Indonesia memang berhak menerima jaminan kesehatan. Sehingga kami berharap itu dapat diwujudkan khususnya di kabupaten PPU ini,” bebernya.
Dia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan pada umumnya, khususnya mereka yang bekerja secara non formal dan telah dianggarkan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut ia menjelasnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah biaya pengobatanya akan ditanggung oleh rumah sakit dengan menunjukkan kartu kepesertaan BPJS.
Untuk peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan memperoleh bantuan sebesar 170 juta kemudian meninggal dunia 42 juta rupiah hingga bantuan lainnya seperti biaya pendidikan anak dan sebagainya.
“Pengobatannya pun tidak terbatas berapa jumlahnya unlimited sampai pengobatannya selesai. Bahkan jika pengobatannya membutuhkan biaya dalam jumlah besar,” urainya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU, Muhammad Sukadi Koncoro menyebutkan bahwa total peserta BPJS ketenagakerjaan di PPU mencapai 1000 jiwa. Masing-masing untuk kecamatan Penajam sebanyak 463 orang, Sepaku 152 orang dan sisanya berada di kecamatan Babulu dan Waru.
Dalam kegiatan tersebut, Hamdam didampingi Kepala Disnaker PPU, Kuncoro dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan bantuan sosial secara simbolis sebesar Rp 42 juta kepada keluarga salah satu peserta jaminan sosial atas nama Darmadi. Bupati juga melakukan penempelan stiker di salah satu rumah warga yang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah ini. (Adv/Humas)