Pemkot Balikpapan Larang ASN Tambah Cuti Lebaran
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melarang aparatur sipil negara (ASN) maupun Non ASN menambah cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah dengan cuti tahunan.
Seketaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dari arahan pemerintah pusat terkait cuti bersama Idulfitri bagi ASN mulai 19 April hingga 25 April.
“Yang mana pada 26 April untuk ASN dan Non ASN diminta mulai masuk kerja, setelah ada cuti bersama tidak boleh menyambung cuti tahunan,” kata Muhaimin , Selasa (11/4/2023).
Muhaimin menjelaskan, cuti bersama memang mengalami perubahan rencana. Awalnya, dijadwalkan selama 21-26 April. Namun, kemudian pemerintah mengubah menjadi 19-25 April.
Baca juga: Selama Puasa Volume Sampah di Balikpapan Relatif Stabil, Diprediksi Meningkat Drastis Saat Lebaran
Menurutnya, perubahan waktu cuti bersama tidak mengubah jumlah libur. Namun hari libur lebaran lebih banyak saat sebelum lebaran dibandingkan pasca lebaran.
“Sekarang, libur lebih maju mulai 19 April. Jadi, akan lebih banyak waktu saat pra-Lebaran daripada pasca-Lebaran. Sementara, biasanya lebih banyak yang mengambil waktu cuti justru setelah Lebaran,” tuturnya.
Akibat perubahan jadwal cuti bersama ini, beberapa pegawai yang mudik sudah membeli tiket pulang pergi harus ikut mengubah jadwal. “Semoga masih bisa komunikasi untuk dijadwal kembali,” harapnya. “Dam semua pegawai bisa menaati aturan dan masuk kerja pada 26 April sesuai jadwal. Termasuk juga pegawai non-ASN,” tambahnya. (*)