Pemkot Balikpapan Masih Melakukan Kajian terkait Pom Mini dan Pasar Basah
Focuskaltim.com, Balikpapan – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Balikpapan Boedi Liliono mengaku masih melakukan kajian terkait lokasi yang memperbolehkan pom mini dan pasar basah berjualan. Adapun usaha pom mini label yang menggunakan alat pompa manual dengan gelas takaran dan meninggalkan penjualan menggunakan botol . Sedangkan pasar basah banyak terlihat pedagang berjualan di pinggir jalan seperti ikan dan ayam potong. Dan hal ini menggangu warga yang melintas di karenakan berbau.
“Tapi kalau pedagang berjualan di tanah atau lahan kosong dan berizin melalui Online Single Submission (OSS) diperbolehkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono, ditemui saat mengikuti kegiatan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II Zone Investment Forum 2023, di Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (25/10/2023).
Lanjut Boedi, untuk OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Setiap bidang usaha bisa didaftarkan untuk mendapatkan izin berusaha. Pengurusan OSS terbilang mudah. Bisa diakses oleh semua orang sehingga diharapkan pelaku usaha segera mengurus perizinan melalui sistem tersebut.
“Tapi nanti kami akan mencoba membuat regulasinya. Yang pasti, jangan berusaha di jalan protokol. Hal ini memang menjadi kewenangan kami juga. Makanya nanti kami coba mengeluarkan kebijakan,” tegasnya.
Boedi menambahkan, selama ini Pemkot Balikpapan telah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum atau dikenal Perda Tibum.Pasal tertentu dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa pemerintah telah mengatur tempat tertentu yang bisa dimanfaatkan sebagai lahan usaha.
“Untuk tempat tertentu harus mendapatkan izin dari pemerintah. Sedangkan tempat tertentu akan dibuatkan,” tegasnya.
Boedi menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan dijelaskan oleh pemerintah kota.“Jadi nanti kami coba lihat, apakah akan melalui Perwali. Karena dalam Perda memang belum diatur, hanya bersifat umum,” tutupnya. (Adv)