Pemkot Balikpapan Terapkan Sanksi Bagi Warga yang Melanggar Jam Buang Sampah
Ilustrasi
Focuskaltim.com, Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai jadwalnya. Adapun sanksi berupa denda Rp 100 ribu dan diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan.
“Kami akan kembali menggalakan operasi yustisi penertiban jam buang sampah di masyarakat. Pemberlakukan kembali operasi yustisi tertib membuang sampah, akibat adanya perubahan kebiasaan warga Kota Balikpapan dalam membuang sampah. Artinya kini warga kurang memperhatikan aturan jam yang diperbolehkan membuang sampah, sehingga perlu kembali dilakukan penertiban,” kata Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayalekasana , Rabu (14/6/2023).
Sudirman menjelaskan, adapun operasi yustisi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Nantinya, penertiban jam membuang sampah akan dipertegas dengan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar jam membuang sampah.
“ Adapun sanksi warga yang terbukti membuang sampah sembarang dan tidak sesuai jadwal berupa denda Rp 100 ribu dan juga warga yang tidak membawa uang akan diberikan sanksi berupa membersihkan lingkungan sekitar.
Lanjut Sudirman, adapun operasi yustisi kemungkinan akan mulai diberlakukan di bulan September 2023 mendatang. Mengingat Perda yang baru harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat. Berdasarkan pengamatan DLH, mengapa masyarakat Balikpapan berubah budaya membuang sampah. Hal ini dikarenakan penduduk di Balikpapan bertambah dari jumlah pendatang. “Angka pendatang yang meningkat di Balikpapan, sehingga angka sampah kian meningkat juga, bahkan banyak pendatang yang bukan warga Balikpapan tertangkap membuang sampah tidak sesuai jadwal,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, pihaknya dapat menghitung jumlah sampah yang kian meningkat dan warga yang membuang sampah bukan warga asli Balikpapan. Hal ini berdasarkan hitungan sampah yang ditimbang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Kami memperkirakan sekitar 50 ribu penduduk pendatang di Balikpapan, berdasarkan sampah yang masuk dan di kalkulasi. Bahkan secara kasat mata adanya pembangunan RDMP terdapat penambahan 20 ribu tenaga kerja dan adanya pembangunan IKN, banyak pekerja yang tinggal sementara di kota Balikpapan untuk bekerja,” tutupnya. (Bie)