Penggugat Lahan RS di Balikpapan Barat Hanya Mendapatkan Dana Kerohiman, Apabila Kalah di MA
Focuskaltim.com, Balikpapan – Kabag Hukum Setdakot Balikpapan ,Elyzabeth Emmy Roswita Torua mengaku permasalahan lahan pembangunan Rumah Sakit Di Balikpapan Barat, masih ditahap kasasi di Mahkamah Agung, dimana pada tahap pengadilan negeri Pemkot Balikpapan dinyatakan menang dan berlanjut di Pengadilan Tinggi yang juga menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri.
“Untuk itu pihak penggugat memberikan memori kasasi atas putusan banding ke MA,sedangkan dari pihak Pemkot, upaya hukum atas kasasi yang diajukan penggugat dengan melanjutkan kontra memori kasasi, isinya lebih kepada lahan itu milik Pemkot dan menguatkan apa yang dinyatakan Pengadilan negeri dan Pengadilan tinggi itu benar,” tegasnya, kepada awak media, Rabu (25/10/2023).
Elyzabeth menjelaskan, adapun keberatan para penggugat adalah merasa lahan yang ditempati sudah lama sehingga menjadi milik mereka. Sementara itu, sidang di Mahkamah agung lebih ke internal pengecekan berkas, dengan durasi waktu kalau sesuai SOP sekitar 250 hari sudah ada putusan.
“Pihaknya hanya akan memberikan uang kerohiman, jika memang Pemkot menang dan putusan sudah inkrah, dan uang kerohiman tidak bisa melebih dari pagu, jika lebih harus ada indikantor dan mengingat penggunaan anggaran akan dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Saat disinggung, apakah pembangunan rumah sakit dapat dilakukan. Elyzabeth mengaku, untuk pembangunan fisik rumah sakit dapat dilaksanakan sebelum semua masalah hukum ini rampung. Sedangkan waktu yang tersisa tak banyak, tinggal tiga bulan menuju akhir tahun.
Elyzabeth menambahkan, bisa saja pembangunan fisik rumah sakit baru berjalan tahun depan. “Bisa jadi tahun depan , tapi kami kini masih menunggu sampai akhir tahun. Ini kan masih September. Siapa tahu Oktober hasil kasasi sudah keluar. Kini juga, perizinan pembangunan rumah sakit juga masih berproses, ”jelasnya
Untuk pembangunan rumah sakit, baik masalah administrasi dan hukum harus seluruhnya rampung terlebih dahulu. Sehingga, tidak menimbulkan masalah atau gugatan di masa mendatang.
“Kalau izin belum terpenuhi belum bisa bangun. Seperti izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan lainnya,” tutupnya. (*)