Perda Trantibumlinmas Guna Berikan Kepastian Hukum Bagi Personel Satpol-PP Jalankan Tugas Wajib
Focuskaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menyebutkan raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) dibuat sebagai payung hukum turunan. Dari regulasi yang sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2020.
“Sebagaimana yang telah di amanatkan dalam undang-undang 1945 bahwa penyelenggaraan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat merupakan kewajiban pemerintah,” jelasnya, Senin (6/11/2023).
Adapun pihaknya telah menggelar Uji Publik, di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan (05/11/2023). kegiatan uji publik ini merupakan tahapan penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
Lebih lanjut, menurut Seno, pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan urusan wajib pelayanan dasar di bidang ketertiban umum. Dikarenakan belum adanya perangkat hukum secara komperhensif.
“Karena saat ini kita belum punya, maka kita harus buat payung hukumnya. Agar Satpol PP saat bertugas juga punya kepastian pada saat melakukan peningkatan dan lainnya,” tegasnya.
Ia berharap, berlakunya perda ini nantinya bisa segera diimplementasikan. “Target segera rampung, dan bisa langsung digunakan,” pungkas Seno. (Adv)