Persiapan Usulan Kebutuhan Pegawai 2024, Pemkab PPU Gelar Sosialisasi
Focuskaltim.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera melaksanaan pengusulan peta jabatan berdasarkan kebutuhan pegawai. Hal itu sebagai tindak lanjut surat edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), tentang layanan perencanaan kebutuhan ASN, melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Termasuk surat Menteri Pendahyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI perihal usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Ahmad Usman saat membuka sosialisasi terkait mekanisme usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, Rabu (24/01/2024).
“Ada satu catatan penting yang menjadi dasar kita pada hari ini yang memang harus disampaikan yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 66 dimana disampaikan pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024,” ucapnya.
Ahmad Usman juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 3.093 orang tenaga honorer yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten PPU. Hal ini yang menjadi perhatian serius yang akan dituntaskan dengan segera secara bertahap.
“Alhamdulilah ada kesempatan yang di berikan oleh pemerintah pusat melalui dua surat tersebut, “ujarnya.
Lanjutnya, jadi pemerintah kabupaten agar melakukan percepatan dalam menghasilkan data kebutuhan ASN yang ideal melalui analisis dan analisis beban kerja untuk selanjutnya dihimpun dalam bentuk peta jabatan.
Peta jabatan merupakan rekapitulasi sebagai bentuk informasi awal dalam penentuan dan penetapan jumlah kebutuhan ASN (Formasi ASN) pada setiap OPD sampai unit kerja terkecil, akan ditetapkan menjadi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (P3K) dan CPNS untuk formasi umum tahun 2024.
“Ada dua jabatan yang akan di buka yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksanaan kemudian dari jenjang pendidikan dari yang sarjana sampai dengan sekolah dasar, untuk P3K,” ungkapnya.
BKPSDM melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ( PPI) berkolaborasi dengan Bagian Organisasi disaat itu juga langsung melakukan sosialisasi dan mekanisme pelaksanaan pengajuan usulan kebutuhan ASN tahu anggaran 2024 melalui SIASN.
Adapun langkah pertama yang harus diselesaikan instansi adalah pengusulan peta jabatan yang meliputi data jabatan, tugas pokok, hasil kerja dan persyaratan lain dengan batas pengajuan 31 Januari 2024.(Dis)