Program Balikpapan Menyapa, Bahas IMTN dan PTSL di Balikpapan
Focuskaltim.com, Balikpapan – Kota Balikpapan kembali melaksanakan program Balikpapan Menyapa dengan tema pembahasan persoalan izin membuka tanah negara (IMTN) dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balikpapan.
Dalam program Balikpapan Menyapa ini menhadirkan pembicara Kepala DPPR Neni Dwi Winahyu. Menurutnya, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN, menginstruksikan camat melaksanakan kewenangan pelayanan IMTN. Kebijakan itu mengatur tanah non pertanian yang dimohonkan perorangan atau badan hukum, dengan luasan alas hak sampai dengan 5 ribu meter persegi. Atau tidak memiliki alas hak sampai dengan 1.000 meter persegi. Bahkan, tanah pertanian yang dimohonkan perorangan atau badan hukum dengan luasan alas hak sampai dengan 20 ribu meter persegi. Yakni, kawasan peruntukan pertanian dan perikanan.
“Semua harus mematuhi, bahwa kita masih punya Perda IMTN yang belum dicabut. Sehingga ada dua hal yang bisa dilakukan. Mengurus IMTN dulu atau berjalan bersama mengurus IMTS dan PTSL,” tegasnya.Rabu (22/11/2023).
Neni menjelaskan, adanya IMTN ini membantu mengurangi persoalan yang akan timbul di kemudian hari pada program PTSL yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apabila sertifikat terbit hanya melampirkan kuitansi pembelian tanah atau lahan garapan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan di masa yang akan datang.
“Kita berharap adanya IMTN ini, sebagai upaya mengurangi permasalahan di kemudian hari. Jangan sampai nanti timbul sertifikat, tapi ternyata bermasalah. Dan ketika ada mediasi, langsung diarahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Lanjut Neni, untuk program PTSL tidak melibatkan kecamatan. Hanya melibatkan kelurahan. Sementara yang memegang basis data tanah bermasalah adalah kecamatan. Kelurahan tidak mengetahui hal tersebut.
“Makanya dengan IMTN ini, dapat meminimalisir timbulnya masalah sengketa tanah. Harus diselesaikan masalahnya baru diajukan PTSL. Dan kami berharap kecamatan dan BPN bisa bersinergi. Semua data PTSL di-crosscheck di kecamatan,” terang dia.
Salah satunya, perubahan dalam hal pengumuman IMTN. Dalam Perwali 33/2017, pengumuman IMTN adalah 30 hari kalender sejak diterima RT, kelurahan, kecamatan setempat, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR). Pengumuman data fisik dan yuridis tanah hasil peninjauan/pengukuran ditandatangani pejabat instansi penyelenggara pelayanan IMTN.
“Saya rasa perda dan perwali belum dicabut. Kalau ada perubahan, kemungkinan pengumuman (IMTN). Sebelumnya sebulan (30 hari), akan berkurang 14 hari atau 15 hari. Makanya hal ini yang akan dibahas dengan lurah. Karena yang mengurus PTSL, mau cepat. Tapi tidak mau ambil risiko kalau terjadi masalah. Dan intinya, kami bukan menahan, tapi meminimalisir persoalan di kemudian hari,” tutupnya.