Rahmad Mas’ud Pastikan Program BPJS Gratis Berlanjut di Tahun Depan
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah kota Balikpapan Rahmad Masud kembali menegaskan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan progran iuran BPJS Kesehatan gratis, maka dapat mendaftarkan kepesertaan kelas 3 mandiri melalui kelurahan masing masing.
“Saya memastikan bahwa program gratis iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kota Balikpapan akan berlanjut tahun 2024 mendatang dan hal ini sudah masuk program,” tegas Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud, Sabtu (28/10/2023).
Lanjut Rahmad, bagi masyarakat yang yang belum memiliki BPJS Kesehatan untuk kepesertaan kelas III mandiri agar mendaftar melalui kelurahan masing-masing.
“Apabila sudah ke kelurahan, selanjutnya mengikuti verifikasi sebagai penerima program gratis BPJS Kesehatan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Syaratnya cukup bawa surat pengantar RT, KTP dan KK sebagai data pendukung,” tegasnya.
Rahmad menegaskan, masyarakat yang penerima manfaat yang akan mendapat secara cuma-cuma layanan kesehatan kelas 3 dari program BPJS Kesehatan, merupakan kelompok yang tergolong pekerja mandiri atau bukan penerima upah.
“Apabila warga sudah mendapatkan pekerjaan, namun masih mendapatkan program gratis BPJS Kesehatan, akan kami lakukan evaluasi. Karena hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan tempatnya bekerja,” ujarnya.
Perlu diketahui, Program BPJS Kesehatan kelas 3 gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Balikpapan dipastikan telah dirasakan masyarakat Balikpapan sejak Oktober 2021. Program BPJS Kesehatan gratis merupakan salah satu visi misi yang akan direalisasikan walikota terpilih, Rahmad Masud, setelah terpilih melalui Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud mengatakan, BPJS Kesehatan gratis untuk kelas 3 sudah bisa dinikmati oleh masyarakat kota Balikpapan pada Oktober 2021. Yang penting sudah memenuhi persyaratan serta warga dan KTP Kota Balikpapan. Syarat untuk mengikuti program BPJS gratis kelas 3, yakni yang bersangkutan pernah menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3, memiliki KTP Balikpapan dan peserta pekerja bukan penerima upah. (*)