Reklame Digital Mulai di Terapkan di Balikpapan
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali menegaskan, untuk semua reklame wajib beralih ke reklame digital. Surat edaran ini sudah di keluarkan Wali Kota Balikpapan tentang tentang pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Surat edaran yang telah ditandatangani pada 12 Mei 2023 tersebut mengatur tiga poin penting terkait penataan reklame diantaranya.
Pertama, pemkot Balikpapan tidak menerbitkan lagi perpanjangan izin atau izin baru pembangunan reklame, kecuali untuk izin penyelenggaraan reklame dalam bentuk media reklame digital. Kedua, meminta seluruh pelaku usaha reklame untuk merencanakan secara bertahap pergantian atau izin ulang dari media reklame manual menjadi media reklame digital. Ketiga, pemerintah kota tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok di seluruh ruas jalan dalam kota Balikpapan.
Tiga kebijakan baru tersebut sebagai upaya penataan kota yang disesuaikan dengan era digitalisasi smart city serta pelaksanaan program Kawasan Sehat tanpa Asap Rokok (KSTR).
“Untuk itu kami menghimbau, iklan untuk beralih kepada Videotron tidak lagi menggunakan tiang yang sudah ada maupun memasang tiang baru,” tegas a Plt Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Idham mengaku, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk memperindah Kota Balikpapan.
”Kami tentunya berharap kepada pengusaha reklame, untuk dapat mengikuti surat edaran tersebut,” ujarnya.
Sedangkan, pemerintah kota akan memberikan tarif khusus pajak reklame bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha UMKM jauh lebih kecil dari tarif normal.
“Untuk promosi UMKM itu kita ada kebijakan, kita berikan keringanan,” ujarnya.
Idham menambahkan, kebijakan untuk memberikan keringan ini diberikan khusus kepada pelaku usaha UMKM yang berada di tepi jalan, dan nampak akan lakukan pungutan dengan tarif yang lebih ringan. Meskipun diakui ada beberapa dari pelaku usaha UMKM yang mengajukan keringanan dalam besaran pajak reklame yang dikenakan.
”Kebijakan ini sudah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha UMKM,” tutupnya. (*)