Resmi Daftarkan Bacaleg, PKS PPU Targetkan Peroleh 5 Kursi DPRD
Penyerahan dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPRD DPD PKS PPU ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Senin (8/5/2023).
Focuskaltim.com, Penajam – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislative (bacaleg) untuk Pemilu 2024, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Senin (8/5/2023).
Ketua DPD PKS Kabupaten PPU, Wakidi mengatakan proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif dilaksanakan secara serentak. Proses penyerahan berkas bacaleg PKS diterima langsung Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana.
“Alhamdulillah, PKS sudah mendaftar ke KPUD hari ini tanggal 8 jam 8 pagi tadi serentak secara nasional,” kata Wakidi.
Lebih lanjut Wakidi menjelaskan, kuota pendaftaran bakal calon anggota DPRD sudah terpenuhi. Jumlah bacaleg PKS yang didaftarkan sebanyak 25 orang atau sesuai dengan jumlah kursi di DPRD.
Selain itu, syarat 30 persen keterwakilan perempuan untuk masing-masing partai politik juga sudah terpenuhi. Wakidi menargetkan, perolehan kursi di DPRD untuk pemilu legislatif 2024 sebanyak 5 kursi.
“Kepada masyarakat PPU kami minta doa restunya. Insya Allah kami siap berkontestasi di Pemilu 2024,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten PPU Irwan Sahwana mengatakan sejak dibuka mulai 1 Mei kemarin, baru PKS yang mendaftaran bakal calon anggota DPRD (BCAD).
“Sampai hari kedelapan ini, baru PKS yang mendaftarkan bakal caleg-nya di KPU PPU,” kata Irwan.
PKS mengajukan bakal calon anggota legislatif sesuai dengan kuota masing-masing daerah pemilihan (dapil), yakni dapil Penajam 12 orang, dapil Babulu Waru 8 orang dan dapil Sepaku 5 orang.
Selain PKS, sejauh ini sudah ada enam partai politik (parpol) yang sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk mendaftar bacaleg, diantaranya PAN, Partai Gelora, PBB, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
“PAN dan Gelora meminta jadwal tanggal 12 Mei, PBB tanggal 13 Mei, Gerindra dan Demokrat tanggal 14 Mei,” jelasnya.
Setelah jadwal pengajuan bacaleg ditutup tanggal 14 Mei, Selajutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen pada 15 Mei-23 Juni 2023.
“Kalau nantinya ada dokumen belum lengkap, seperti ijazah belum dilegalisir akan diberi waktu perbaikan mulai 26 Juni-9 Juli 2023,” pungkasnya.