Resmikan UPTD PPA, Hamdam Berharap Mampu Mengikis Fenomena ‘Gunung Es’ Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Focuskaltim.com, Penajam – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memiliki kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
UPTD PPA berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban baik yang menimpa perempuan maupun anak.
Kantor pelayanan UPTD PPA diresmikan langsung oleh Bupati PPU, Hamdam sekaligus penandatanganan prasasti dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (9/8/2023).
Hamdam mengatakan, pembentukan UPTD PPA ini untuk lebih mengoptimalkan kinerja dinas dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak.
“Ini seiring jenis-jenis kekerasan perempuan dan anak ini semakin meningkat dan variatif. Sehingga perlu unit kerja khusus yang bisa lebih fokus mengurus ini,” ucap Hamdam.
Menurut Hamdam, kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi seperti fenomena gunung es. Secara realita kasus kekerasan lebih tinggi dibandingkan kasus yang muncul di permukaan atau mendapatkan penanganan.
Apabila tidak ditangani secara serius dan optimal, bakal berdampak negatif bagi korban kekerasan. Terlebih sebagian besar korban kekerasan enggan melaporkan ke pihak berwajib.
“Salah satu fungsinya untuk mencari kemungkinan-kemungkinan (kasus tak terungkap) itu. Siapa tahu memang seperti dugaan kita,” ungkapnya.
Dengan hadirnya unit pelayanan tersebut, menjadi tempat mengadu bagi masyarakat PPU yang menjadi korban kekerasan. Selain itu, UPTD PPA diharapnya mampu memberikan penanganan secara optimal, sehingga dapat meminimalisir angka kekerasan bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA, Hidayah menjelaskan upaya pembentukan UPTD PPA sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Namun baru terakomodir pada 2023 ini. Menurutnya, UPTD PPA penting dalam memberikan pendampingan korban kekerasan.
“Kasus kekerasan tidak pernah surut atau melemah. Apalagi dalam proses penangananya tidak cukup satu atau dua bulan,” ujarnya.
Meski begitu, ia meminta dukungan dari berbagai pihak dalam menangani kasus kekerasa perempuan dan anak. Pasalnya, kinerja UPTD PPA tidak akan optimal tanpa dukungan lintas intansi hingga masyarakat. (*)