Revisi Undang-Undang Desa Ancam Pilkades Serentak di PPU
Focuskaltim.com, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut terkait usulan penambahan masa jabatan kepala desa (Kades).
Rapat penyusunan revisi UU Desa dilakukan untuk mengakomodir keinginan para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi). Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun bisa dipilih dua periode menjadi 9 tahun untuk dua periode.
Revisi Undang-Undang Desa tentu berdampak pada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tahun ini, 14 desa yang ada di PPU melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yakni pada 29 Oktober mendatang. Sedangkan proses pelantikan dijadwalkan pada 10 Januari 2024.
Menyikapi rencana revisi UU 16 Tahun 2014 tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sariman meminta daerah mencermati kebijakan pusat.
“Kami minta pemerintah daerah menyikapinya dengan hati-hati. Jangan sampai Pilkades belum di mulai, tiba-tiba masa perpanjangan kades,” kata Sariman, Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut Sariman menjelaskan, apabila regulasi tentang desa disahkan sebelum dimulainya proses pemilihan, maka akan menjadi problem tersendiri bagi pemerintah daerah. Pasalnya, jabatan kepala desa secara otomatis bertambah menjadi 9 tahun. Proses pemilihan kepala desa kemungkinan batal atau ditunda.
Sementara tahapan Pilkades serentak 2023 saat ini sudah mulai dipersiapkan. Diantaranya pembentukan panitia tingkat desa, panitia pemilihan tingkat kecamatan, panitia tingkat kabupaten, penjaringan bakal calon, hingga verifikasi daftar pemilih.
Selain berimbas pada pemilihan kepala desa, revisi Undang-Undang Desa juga berdampak pada naiknya anggaran dana desa. Legislator pusat mengusulkan adanya penambahan dana desa dari 10 menjadi 15 persen dari dana alokasi khusus (DAK) transfer daerah.
“Tentu di dalam revisi undang-undang itu juga mengatur besaran anggaran dana desa. Harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” ucap politisi PKS ini.
Berdasarkan informasi, Sariman menyebut sudah enam fraksi setuju terhadap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara tiga fraksi lainya memilih tidak hadir.
“Jika mencermati perkembangan di DPR, kalau sudah enam fraksi setuju secara aturan (revisi) itu pasti berjalan. Saya minta pemerintah daerah menyiapkan segala sesuatu untuk mengantisipasi efek dari perubahan regulasi itu,” pungkasnya. (Dee)