Sampah Pesisir Capai 9 Ton Per Hari, DLH Minta Masyarakat tak Buang Sampah ke Laut
Focuskaltim.com, Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan telah memiliki 60 petugas kebersihan yang di tempatkan di 10 kelurahan yang merupakan berada di pesisir laut. Adapun petugas itu selalu standby, apabila di perlukan nantinya.
“Nantinya petugas kebersihan yang akan membersihkan sampah di pesisir, ditugaskan berdasarkan laporan nantinya dan tergantung pengawas,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, belum lama ini.
Sudirman menjelaskan, untuk sampah pesisir yang di hasilkan di kota Balikpapan mencapai 9 ton perhari. Sampah ini datang dari laut dan ke darat. “Sampah dari laut ke pesisir mencapai 9 ton per hari.Pada saat air pasang dan surut meninggalkan sampah. Kalau yang dekat permukiman mungkin saja dari darat.” tegasnya.
Lanjut Sudirman, apabila musim selatan, sampah kian meningkat yang ada di pesisir kota Balikpapan. Kendati demikian, untuk permasalahan sampah di pesisir diakui sangat sulit teratasi. Sehingga diperlukan perhatian dan penguatan komitmen dari berbagai pihak untuk mengkampanyekan tetap menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya. Sehingga sampah tidak meningkat dan mencemari lingkungan laut.
Sudirman menjelaskan, tidak hanya menjaga kebersihan sampah di laut, namun menjaga kebersihan smapah di laut juga dilakukan. Sehingga DLH akan menindak tegas setiap perumahan tidak menyediakan sistem pengelolaan sampah. Selain itu, untuk mempercantik penataan wilayah perkotaan, pihaknya akan memindahkan sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di pinggir jalan untuk dipindahkan ke kawasan pemukiman.
“Kini dari 300 Tempat Pembuangan Sampah di Kota Balikpapan. Sekitar 50 TPS telah digantikan dengan TPS kontainer atau TPS secara mobile yang dapat dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tegasnya.
Sudirman menambahkan, dulunya TPS dipinggir jalan untuk memudahkan pengangkutan oleh masyarakat. Namun kini untuk menjaga estetika dan mempercantik kota, berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami meminta kepada setiap RT, lurah dan kecamatan untuk mensosialisasikan TPS di pinggir jalan. Sudah beberapa yang dipindahkan TPS di kawasan pemukiman yang artinya dapat dipindah secara mobile,” tutupnya. (*)