Selama Ramadan, Gepeng dan Anjal di Balikpapan Berkurang
Focuskaltim.com, Balikpapan – Dinas Sosial Kota Balikpapan memastikan anak jalanan (Anjal) dan gelandangan pengemis (Gepeng) selama ramadan selama Ramadan 1445 Hijriyah mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 lalu. Penurunan angka Gepeng dan Anjal ini, dikarenakan tingkat penertiban OPD terkait terus dilakukan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Edy Gunawan mengungkapkan, pada bulan ramadhan tahun ini pengemis Balikpapan dan manusia gerobak sudah mulai berkurang.
“Jadi memang perlu kerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam menanggulangi pengemis dan manusia gerobak yang muncul saat bulan puasa,” kata | Edy Gunawan baru baru ini.
Edi Gunawan menjelaskan, tentunya keberadaan pengemis gerobak yang timbul selama ramadan ini, akan ditindak lanjutin. Apakah merupakan warga Balikpapan atau warga luar daerah. Karena, gepeng yang ada di Balikpapan memiliki koordinator.
“Apabila gepeng dan anjal tertangkap, maka pihaknya akan melakukan assesmen, apabila mereka merupakan warga luar daerah. Tentunya kita akan lakukan penampungan di Dinsos,” ujarnya.
Lanjut Edi, pihaknya telah banyak memulangkan pengemis ke kota masing-masing. Hal ini bertujuan, agar mereka tidak dapat menetap di Balikpapan, mengingat apabila mereka menetap bisa menambah permasalahan sosial di Balikpapan.
“Jadi perlu sinergi antara OPD terkait untuk melakukan penertiban kepada pengemis dan manusia gerobak. Sehingga permasalahan sosial bisa berkurang di Balikpapan bisa berkurang,” pungkasnya.
Edi menambahkan, untuk keberadan anjal akan terus di tertibkan juga. Apabila mereka tertangkap akan dilakukan pembinaan dengan memanggil para orangtua maupun pihak keluarga agar bisa mengawasi anaknya. Karena jika hal itu dibiarkan, akan menimbulkan permasalahan sosial.
Dirinya juga mengusulkan agar kedepannya aturan penertiban anak jalanan bisa lebih diperketat, dengan memberikan sanksi kepada orangtua yang telah membiarkan anaknya, karena sudah melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Sanksinya berupa tindak pidana ringan, ini untuk mencegah agar oknum tersebut tidak memanfaatkan anak-anak untuk berjualan maupun mengemis,” tutupnya. (*)