Selangkah Lagi, Pemkab PPU Raih Predikat Informatif Terkait Keterbukaan Informasi Publik
Focuskaltim.com, Samarinda – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 bertempat di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda pada Selasa (19/12/23). Malam penganugerahan ini merupakan penyampaian hasil e-monitoring dan evaluasi (e-monev) yang dilakukan oleh KI Provinsi Kaltim terhadap Badan Publik se-Kaltim untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam sambutannya yang disampaikan secara dalam jaringan (daring) menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah mendapatkan penghargaan. Namun harapannya, penghargaan ini bukan hanya sebatas kompetisi semata.
“Hal ini bernilai sebagai upaya untuk mendorong semua lembaga publik memberikan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Akmal.
Di kesempatan yang sama, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa visi besar keterbukaan informasi publik dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dengan menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka yang setiap tahun dilakukan oleh Komisi Informasi melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Monev ini bertujuan untuk mengetahui implementasi keterbukaan informasi publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID,” pungkasnya.
Ketua KI Provinsi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih menyampaikan e-monev ini sudah dilakukan ke 3 (tiga) kalinya dan diharapkan semakin lama semakin baik tingkat partisipasi badan publik.
“Kami harapkan semakin lama semakin bagus badan publik bisa berpartisipasi dan meningkatkan tingkat informatif badan publik tersebut,” jelas Ramaon.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten PPU, Khairudin menyatakan dua hal yang menjadi kendala dalam mencapai kategori informatif. Dua hal tersebut, yakni terkait pengadaan barang dan jasa, serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Meski begitu pihaknya optimis, predikat tertinggi dari segi keterbukaan informasi publik bisa diraih Pemkab PPU pada tahun depan.
“Kami mencoba di tahun depan, bagaimana pengadaan barang dan jasa yang sudah dilelang bisa disampaikan ke masyarakat. di 2024 optimis bisa raih predikat itu,” singkatnya.
E-monev keterbukaan informasi publik ini terdiri dari 9 kategori diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim, Perusda/BUMD/Perumdam Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kaltim, BLUD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kaltim, Instansi Vertikal di Provinsi Kaltim, Instansi Vertikal Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim, Penegak Hukum (Gakum) Kabupaten/Kota di Kaltim, Yudikatif Kabupaten/Kota di Kaltim, Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Kaltim.
Pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemkab PPU berhasil mendapatkan predikat ‘Menuju Informatif’ dengan total nilai 87,51. Predikat ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yaitu ‘Cukup Informatif’ menjadi ‘Menuju Informatif’. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat Informatif diraih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Bontang dan Balikpapan. (Diskominfo)