Selepas Hamdam Berakhir, Syahrudin Berharap Pejabat Lokal Jadi Pj Bupati
Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor
Focuskaltim.com, Penajam – Sisa masa jabatan bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam bakal berakhir dalam kurun waktu lebih kurang lima bulan kedepan. Masa kepemimpinan Hamdam berakhir pada 19 September mendatang.
Masa jabatan bupati Hamdam sendiri habis setahun lebih cepat dari pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni November 2024. Dengan berakhirnya Hamdam sebagai kepala daerah, maka jabatannya akan diisi oleh Penjabat Bupati (Pj).
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor berharap Pj bupati yang mengisi kekosongan selepas Hamdam, dijabat oleh pejabat lokal. Pj bupati ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Harapannya yang menjabat Pj bupati orang lokal di Kaltim, lebih bagus lagi kalau pejabat PPU jika ada yang memenuhi kualifikasi, itu lebih baik,” ungkapnya, Kamis (6/4/2023).
Jika Pj Bupati PPU merupakan pejabat lokal, lanjut Syahrudin maka komunikasi DPRD dan pemerintah terkait aspirasi masyarakat lebih mudah. Selain itu, pandangan dalam kemajuan daerah serta lainnya dapat berkelanjutan.
“Artinya komunikasinya sudah nyambung, kalau orang baru tentu memulai dari awal lagi komunikasinya,” imbuhnya.
Politisi Demokrat ini mengaku lembaganya dapat merekomendasikan pejabat yang ingin menjadi Pj bupati. Namun, hal tersebut belum dibahas maupun dibicarakan di internal legislatif.
“Jadi Pj bisanya dari provinsi, kalau di sini minimal Sekda. Kalau di suruh memilih lebih baik Sekda yang ada, karena memenuhi kualifikasinya,” tutupnya. (Adv)