Sempat Viral Jadi Korban Begal, RH Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Focuskaltim.com, Penajam – RH (35) seorang pria yang viral di media sosial lantaran mengaku sebagai korban begal di Kilometer 38 poros Balikpapan-Samarinda pada Selasa (20/6/2023) sore, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, RH jadi korban begal yang dibuang di pinggir jalan dengan kondisi tangan diikat dan mulut dilakban serta tanpa mengenakan pakaian.
Saat dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan hal janggal. Bahkan, kemudian diketahui jika RH berpura-pura menjadi korban begal untuk menghindari kejaran petugas.
Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Hendrik Eka didampingi Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono menuturkan, RH ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pencurian onderdil kendaraan berupa katalis mobil pick up. Kasus pencurian dilakukan tersangka di wilayah Desa Bukit Raya Sepaku.
“Kemarin pada hari Selasa (20/6) kami menerima laporan aduan dari masyarakat adanya percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Desa Bukit Raya RT 1 berupa pencurian katalis knalpot grand max,” kata AKP Kasiyono, Kamis (22/06/2023).
Kasiyono menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus pencurian katalis knalpot ini, bermula dari aksi yang dilakukan pelaku. Saat melakukan aksinya, tersangka dipergoki warga dan langsung melakukan pengejaran, termasuk anggota Polsek Sepaku. Namun, RH berhasil melarikan diri. Pihak Polsek hanya mendapatkan keterangan skaligus ciri-ciri pelaku.
Tidak berselang lama, pihak kepolisian mendapat informasi adanya dugaan begal atau perampokan yang terjadi di Kilometer 38 Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) yang viral di media sosial.
Ternyata korban begal itu ciri-cirinya mirip dengan pelaku pencurian knalpot grand mac yang terjadi di wilayah IKN. Karena aksi pelaku di Desa Bukit Raya Sepaku itu sempat terekam CCTV warga.
“Pelaku melakukan aksinya sendirian. Dalam kasus ini akan dikenakan 363 kasus pencurian. kalau laporan palsu (ngaku dibegal) itu di Polsek Samboja. Kita hanya fokus di pencurian dan pemberatannya. TKPnya di enam di wilayah Sepaku semua,” katanya.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti. Kemudian diketahui korban begal tersebut merupakan pelaku pencurian klanapot grand max di IKN.
“Setelah kami gelar perkara , kemudian menindaklanjuti kasus itu sehingga terang benderang akhirnya kami datang ke TKP di Kilometer 38 bersama teman-teman Reskrim Polsek Samboja,” tegasnya.
Kasiyono menambahkan, pihaknya memiliki keyakinan korban tersebut adalah pelaku yang melakukan aksi pencurian di IKN, kemudian langsung dibawa ke Polsek Sepaku dan dilakukan penahan serta diproses.
“Akhirnya bisa kita ungkap pelaku yang adalah saudara Rizal Handayani dialah pelaku pencurian knalpot grandmax di enam TKP dan semua korban sudah kami ambil keterangan,” ujarnya
Soal pembegalan dimana dia seolah-olah diikat dan dibuang dipinggir jalan kilometer 38 Samboja itu hanyalah alibi pelaku untuk menghindari pengejaran yang dilakukan Polsek Sepaku.
“Adanya berita viral itu adalah alibi dari pelaku untuk menghindari atau mengalihkan pengejaran Polsek Sepaku dalam mengungkap proses pencrian itu. Sehingga membuat sekenario seperti dibegal, diikat kemudian dibuang dipinggir jalan,” ujarnya.
Sedangkan tali yang digunakan pelaku tali rapiah yang ada ditemukan di jalan termasuk tali garis kuning yang diambil dari galian pipa yang sedang ditanam.
“Sisa tali kami temukan. itu salah satu keyakinan kami bahwa ada kejanggalan tkp dengan kasus pembegalan. dan tidak ditemukan sama sekali tanda-tanda kekerasan,” tutupnya. (Bie)