Sertifikasi Aset, Pemkab PPU Prioritaskan Gedung dan Lahan Kantor Pemerintahan
Kabid Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten PPU, Ricci Firmansyah
Focuskaltim.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya melakukan pengamanan aset daerah. Upaya itu melalui sertifikasi aset-aset pemerintah, baik berupa tanah dan bangunan.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten PPU, Ricci Firmansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisasi jumlah aset bangunan dan lahan.
Saat ini, proses sertifikasi aset diprioritaskan bagi lahan dan bangunan yang berada di kantor pemerintahan.
“Untuk yang sudah kita lakukan inventarisasi dalam kawasan pemerintahan yang sudah kita lakukan pengajuan adalah di kantor bupati, gedung asisten,” ungkapnya pada Senin (23/5/2023).
Proses sertifikasi gedung dan lahan di kawasan kantor pemerintahan sejauh ini hampir rampung. Menunggu keluarnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU.
Selain gedung serta lahan bangunanya, pihaknya juga tengah menyiapkan administrasi untuk sertifikasi lahan jalan di kawasan pemerintahan.
“Tahap pertama kantor bupati, gedung asisten satu, dua dan tiga. Selanjutnya aset yang dijadikan jalan di kawasan itu,” terang Ricci.
Ricci melanjutkan, sertifikasi aset ini merupakan upaya pembenahan maupun penataan administrasi di pemerintahan.
Saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Seperti, pengajuan NJOP di Bappenda, sebelum kemudian dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk penerbitan sertifikat.
“Upaya kita mengamankan aset sekaligus pembenahan dan penataan administrasi aset pemerintahan,” pungkasnya. (*)