Tahun Depan, UMK di Balikpapan Naik Rp 150 Ribu
Focuskaltim.com, Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud memberikan tanggapanya terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024, telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim, sebesar Rp 3.360.858,- per bulan dari sebelumnya Rp 3.201.396.,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen. Menurutnya, untuk UMK Balikpapan Tahun 2024 mengalami kenaikan.
“Kami pastikan sudah ada kenaikan. Kalau nggak salah sekitar Rp 150 ribu. Yang jelas UMK Balikpapan ada kenaikan,” kata Rahmad kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Lanjut Rahmad, dirinya menilai kenaikan sekitar UMK mencapai Rp 100-200 ribu masih dianggap nominal kecil, seharusnya kenaikan bisa lebih dari nominal tersebut. . “Kita bisa memberikan sedekah kepada masyarakat, khususnya para pekerja,” tegasnya.
Rahmad mengaku, apabila ada perusahaan tidak mengikuti sesuai dengan aturan yang ada, dalam hal kenaikan angka UMK Balikpapan yang sudah ditetapkan, maka akan ada teguran terhadap perusahaan tersebut.
“Tentunya hal tersebut sudah ada regulasi. Paling tidak kita komunikasikan dulu, arti penting kenaikan upah ini. Bukan hanya memikirkan perusahaan dan keluarga kita tetapi juga memikirkan masyarakat kita,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan kenaikan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp3,36 juta, Selasa (21/11/2023). Kenaikan ini sebesar 4,98% dari UMP Kaltim 2023 sebesar Rp3,20 juta. Keputusan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan UMP Kaltim yang disepakati oleh berbagai pihak dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
Akmal menjelaskan, untuk UMP Kaltim 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. “Jadi, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.360.858,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).
Untuk itu, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah wajib dipatuhi perusahaan. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jjabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. (*)