Tak Miliki Izin, Angkringan ‘Babe Gatot’ Dibongkar Paksa
Sempat ada perlawanan, warung angkringan Babe Gatot di samping Global Sport berhasil dibongkar.
Focuskaltim.com, Balikpapan – Warung angkringan “babe gatot” dibongkar paksa. Pembongkaran warung di jalan MT Haryono tersebut, lantaran tidak memiliki izin dari pemilik lahan.
Noorliyan selaku pemilik lahan harus membongkar angkringan “Babe Gatot” yang dianggap berdiri tanpa izin dari pemilik lahan. Pembongkaran bisa dilakukan meski ada sedikit perlawanan dari pemilik warung.
Proses pembongkaran tempat usaha yang berada di sebelah arena olahraga Global Sport tersebut mengacu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan nomor 30/pdt.g/2022/PN.BPP tertanggal 24 November 2022. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa Noorliyan sebagai pemilik lahan dan tidak digugat bahkan gugatan yang dilayangkan ahli waris ditolak.
“Sebelum kami bongkar, kami mengirimkan surat ke Satpol PP dan mendapatkan izin untuk dilakukan pembongkaran,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).
Tidak hanya, sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan putusan pengadilan, pihak juga telah melaporkan pemilik warung atas dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen ke Polresta Balikpapan, pada Desember 2021. Bahkan, saat ini pemilik warung angkringan sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Pemilik angkringan ini tidak izin dan hanya memiliki izin usaha berupa OSS,” terangnya.
Dirinya mengaku, membeli lahan tersebut secara take over di salah satu bank. Dan saat ini, status masih mencicil sehingga masih menggunakan nama pemilik sebelumnya sebab belum bisa dibalik nama.
“Saya beli tanah ini statusnya bersertifikat, dan memang saat ini statusnya belum balik nama karena harus dibayar di bank tiap bulan. Tapi dengan pemilik tanah status saya sudah lunas. Jadi yang saya beli itu ada 6 sertifikat dengan 3 nama, di lahan tersebut,” tegasnya.
“Adapun luas tanah tersebut mencapai 1 hektar. Saya adalah pembeli yang kedua dan saya membeli secara take over di bank,” sambungnya.
Sementara itu, Salah satu ahli waris, Faisal mengaku, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Sebab kegiatan pembongkaran yang dilakukan tanpa ada pemberitahuan. “Tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba ada atas nama Lian sebagai pemilik lahan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamuri menjelaskan, adanya permasalahan ini adalah domain Satpol P. Sehingga dirinya mengarahkan kepada pihak yang terkait untuk berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Kalau polisi Bergerak dengan koridor resmi. Jadi laporan yang disampai bahwa Noor Lian punya lahan di situ, ditempati orang, yang informasinya sudah jadi tersangka penyerobotan lahan, itu koordinasi ke penyidik,” tutupnya. (Bie)