Tarif Baru PDAM Dikeluhkan Masyarakat, DPRD PPU Segera Panggil PDAM
Penajam – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berencana memanggil direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT). Pemanggilan dengan agenda rapat dengar pendapat (RDP) tersebut terkait keluhan masyarakat terhadap kenaikan tarif PDAM.
Anggota Komisi III DPRD PPU, Sudirman mengatakan kenaikan tarif PDAM yang diberlakukan sejak awal tahun ini banyak dikeluhkan masyarakat.
“Keluhan masyarakat itu sudah sampai ke kami. Secepatnya akan kita panggil untuk dengar pendapat,” kata Sudirman, usai menghadiri upacara hari jadi Kabupaten ke-21, Sabtu (11/30/23).
Dijelaskan anggota fraksi PDIP ini, pemanggilan PDAM untuk meminta penjelasan terhadap tarif air minum yang baru diterapkan. Terlebih tidak seluruh masyarakat mengetahui tentang pemberlakuan tarif baru.
Ditambah lagi, kebijakan itu dianilai memberatkan masyarakat setelah di dua tahun terkena imbas pandemic Covid-19.
“Banyak masyarakat yang terkejut. Bahkan saya juga kaget dengan besaran kenaikannya. Biasanya tiga ratus ribu perbulan ini jadi satu juta,” ujarnya.
Kenaikan tarif air bersih PDAM berlaku sejak 1 Januari 2023. Kebijakan itu mengacu dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Kaltim.
Pemberlakuan tarif baru PDAM dibedakan menjadi beberapa kategori. Untuk kategori A3, niaga dan perusahaan ditetapkan Rp 9.300 per meter kubik. kategori A1 dan A2 setelah disesuaikan nanti menjadi sekitar Rp 6.000 hingga Rp 7.000 per meter kubik.
“Apakah informasi kenaikan itu nyampe ke masyarakat atau tidak itu yang kita pengin tahu. Dan sama-sama kita cari solusinya,” pungkas Sudir. (ADV)