Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Balikpapan Larang Iklan Rokok
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali menegaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud bahwa iklan rokok sudah tidak diizinkan.
“Untuk iklan rokok diatur untuk tidak bisa diperpanjang lagi izinnya, karena memang kita punya Perwali (Peraturan Wali Kota,red) terkait KSTR (Kawasan Sehat Tanpa Rokok,red),” tegas Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham kepada awak media, Jumat (17/11/2023).
Lanjut Idham, iklan rokok itu memang tidak boleh di Jalan protokol Kota Balikpapan. Meskipun selama ini masih ada terpasang iklan rokok di beberapa ruas jalan seperti di wilayah Balikpapan Utara dan Timur. Akan tetapi dengan SE tersebut, iklan rokok itu diimbau untuk tidak lagi terpasang.
Adapun keputusan adanya surat edaran itu, guna mendukung Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak. “Untuk seluruh wilayah Kota Balikpapan di himbau terpasang iklan rokok,” katanya.
Idham menjelaskan, melalui surat edaran ini mengimbau kepada pengusaha advertising untuk tidak memperpanjang iklan rokok dan juga mengimbau agar reklame yang menggunakan tiang, untuk diganti dengan iklan Videotron.
“Kami sudah sosialisasikan cuma rata-rata iklan ini sudah berkontrak awal tahun. Kami juga menyampaikan informasi kepada mereka untuk mengurangi perpanjangan itu,” terangnya.
Idham menambahkan, imbauan pengusaha advertising atau atau periklanan secara bertahap agar memasang iklan dengan videotron. Hal berdasarkan surat edaran. Pengusaha advertising tak bisa lagi membangun tiang baliho konvensional seperti biasa. Sebab Pemkot Balikpapan tidak lagi memberikan izin. Begitu pula untuk perpanjangan izin baliho. Kendati demikian, izin akan diberikan DPMPTSP untuk membangun tiang videotron sesuai anjuran kepala daerah. “Tujuannya untuk memperindah dan mempercantik kota,” ujarnya.
Untuk itu, aturan pajak reklame dari baliho menjadi videotron tidak mengalami perubahan. Tarif pajak reklame yang ditetapkan Pemkot Balikpapan tetap 10 persen. Artinya yang membedakan hanya tarif videotron lebih besar dibanding baliho biasa. “Jadi tarif pajaknya sama 10 persen, cuma kontrak iklan pasti nominalnya berbeda dari baliho menjadi videotron. Perhitungan lebih mahal biayanya,” tutupnya. (*)