Terkait THR, Hamdam Ingatkan Perusahaan Patuhi Regulasi
Focuskaltim.com, Penajam – Mendekati perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mengingatkan pihak perusahan untuk mematuhi regulasi terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi karyawan.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR bagi karyawan wajib diberikan paling tidak seminggu atau tujuh hari sebelum hari H,” kata Hamdam, Rabu (6/4/2023).
Hamdam meminta kepada para pengusaha untuk taat kepada ketentuan yang berlaku. Pihak perusahaan wajib membayar THR karyawan secara penuh dan tepat waktu.
Bahkan di dalam surat edaran tersebut, proses pembayaran THR tidak boleh dicicil. Adapun pelanggaran terhadap ketentuan itu perusahaan bisa dikenakan sanksi berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Jika perusahaan tidak membayar, nanti ada sanksi-sanksinya, karena sudah ada aturan dan ketentuannya,” ungkap Hamdam.
Melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) pemerintah daerah bakal melakukan pengawasan. Dalam waktu dekat, Disnakertrans PPU akan memanggil pihak perusahaan.
“Insyallah Disnakertrans akan memanggil pengusaha-pengusaha yang ada di Penajam Paser Utara. Agar mereka memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, karena itu sudah ada aturannya,” tutupnya. (Adv)