Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat PPU, Bank Tanah Sediakan Ribuan Hektar Lahan
Focuskaltim.com, Penajam – Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 1.800 hektar lebih untuk didistribusikan kepada masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Hal itu sebagai bentuk berjalanya program reforma agraria sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor No 86 Tahun 2018.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja saat hadir dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar gelaran Permodalan Nasional Madani atau PT PNM Cabang Balikpapan di Graha Pemuda Penajam, baru-baru ini mengatakan upaya itu sebagai langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Benuo Taka.
“Bank tanah menyiapkan lahan 1.883 Ha untuk program reforma agraria yang akan di identifikasi, menata aset dan mendistribusikan lahan kepada masyarakat oleh tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang di ketuai oleh Bupati PPU,” kata Parman.
Tidak hanya itu, lanjut Parman Bank Tanah juga menyediakan lahan untuk kepentingan pemerintah, seperti pembangunan Bandara VVIP, kawasan hutan lindung hingga infrastruktur jalan tol.
Penyiapan lahan negara yang dikelola Bank Tanah tersebut, jelas Parman untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan.
“Luasan lahan yang akan kita siapkan untuk kepentingan pemerintah maupun masyarakat saat ini yang dikelola Bank Tanah mencapai 4.162 Hektare lahan,” bebernya.
Selain pemerintah, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah PPU, Bank Tanah juga berkolaborasi dengan PNM. Yakni dengan melalui pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pinjaman modal usaha dan pengembangan kapasitas usaha.
Di kesempatan yang sama, Bupati PPU Hamdam menyatakan dukunganya atas upaya bersama dari Bank Tanah dan PNM.
“Pengembangan kapasitas ini sangat penting tentang bagaimana upaya kita secara terus menerus untuk meningkatkan ekonomi keluarga, sehingga masyarakat Penajam Paser Utara sejahtera,” terangnya.
Sedangkan Kepala Divisi PKU PT PNM Dicky Fajrian mengatakan pihaknya terus akan memberikan pendampingan khususnya kepada nasabah pelaku usaha ultra mikro membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar) di Penajam Paser Utara.
Sehingga kolaborasi ini sejalan dengan program reforma agraria yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2018, yang mana pelaksanaan reforma agraria melalui tahapan penataan aset dan penataan akses. Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar sendiri dihadiri sekira 1.000 pelaku usaha. (*)