Toko Swalayan di Balikpapan Wajib Mempromosikan Produk UMKM Lokal
Focuskaltim.com, Balikpapan – Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perdagangan Kota Balikpapan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan swalayan yang kian tumbuh di Kota Balikpapan. Sehingga pengawasan izin toko swalayan wajib juga mempromosikan produk UMKM. Senin (20/11/2023).
“Untuk pertumbuhan swalayan sangat masif mengingat mudahnya perizinan. Apalagi swalayan masuk kategori usaha kecil maka dikategorikan risiko rendah,” tegas Kepala Dinas Perdagangan , Haemusri Umar kepada awak media.
Lanjut Haemuri, kini pihaknya akan selalu melakukan monitoring, guna mendorong terjadinya sinergi pelaku usaha skala besar dengan pelaku UMKM dengan konsep kemitraan. Untuk itu, toko swalayan harus memberikan ruang promosi produk UMKM lokal. Tentunya, dengan kerja sama ini, produk-produk UMKM semakin dikenal masyarakat karena sudah terdapat di seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Tentunya jika produk UMKM ditempatkan di lokasi strategis dan mudah dilihat konsumen,” ujarnya.
Haemusri menjelaskan, untuk pengawasan izin toko swalayan, perlindungan konsumen menjadi fokus kerja PDN Disdag Balikpapan. Khusus untuk tingkat kota, kategori perlindungan konsumen yang diberikan yakni Meteorologi Legal dalam hal ini tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) untuk mendapatkan kepastian ukuran. ”Pengawasan izin toko swalayan serta perlindungan menjadi kerja PDN Disdag Balikpapan,”tegasnya.
Kemudian pengawasan barang dalam keadaan terbungkus. Contohnya, kemasan kaleng sudah penyok. Itu menandakan tidak laik dijual Khusus untuk tera dan tera ulang dikelola oleh UPT Meteorologi Disdsg Balikpapan di kawasan Gunung Malang.
Bersamaan dengan itu, PDN juga ditugasi mengawasi produk kedaluwarsa. “Kegiatan lain yang juga menjadi fokus PDN yakni pemantauan dan stabilisasi harga sembako melalui kegiatan pasar murah,” tegasnya.
Haemusri menambahkan, DPRD Kota Balikpapan men¬dorong Pemerin¬tah Kota Balikpapan agar bisa memaksimalkan Pendapa¬tan Asli Daerah (PAD) dari pajak mini¬market. Mengingat minimarket yang ada di kota Balikpapan mulai marak. (*)