Usulkan Honorer Satpol-PP Jadi ASN, Syahrudin: Agar Miliki Kewenangan Sama

Focuskaltim.com, Penajam – Pemerintah pusat bakal menghapuskan tenaga honorer, baik di kementerian maupun daerah. Namun, penghapusan tenaga honorer yang sebelumnya diwacanakan pada akhir November ini, batal. Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang ASN terbaru, penghapusan honorer tetap akan dilaksanakan tahun 2024.
Menyikapi akan dihapuskanya pegawai honorer di lingkup pemerintahan, Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor mengusulkan pegawai honorer di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) diangkat menjadi ASN.
“Saya sangat mendorong Satpol-PP diangkat menjadi ASN karena sekarang terbentur dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Menurut Syahrudin, diangkatnya status honorer menjadi ASN bagi Satpol-PP akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas tugasnya dalam menjalankan peraturan daerah (Perda). Terlebih, selama ini anggota Satpol PP perlu memiliki status ASN untuk dapat menjalankan tugas penertiban dengan lebih terstruktur.
Selama ini, dalam menjalankan tugas penertiban, Satpol-PP dengan status honorer terkendala kewenangan. Dimana, hanya ASN yang diizinkan untuk melakukan penertiban.
“Dalam penertiban nasional itu memang sudah diusulkan ke sana supaya ini bisa berlaku untuk semua. Satpol PP harus diangkat jadi ASN,” ungkapnya.
“Selama ini Satpol PP menertibkan masyarakat tidak tau aturannya seperti apa. Makanya produk turunan UU Nomor 27 dibuatlah Peraturan Gubernur. Pergub itu menjawab semua yang ada di daerah-daerah,” tambahnya.
Dirinya berharap, pemerintah pusat membuat kebijakan khusus bagi petugas Satpol-PP yang berstatus honorer. Karena dengan begitu, kewenangan penertiban dan penindakan dimiliki oleh semua personel Satpol-PP. (Adv)