Jelang Penghapusan Pegawai Non-ASN, Ratusan THL Satpol-PP PPU Minta Kejelasan Nasib

Focuskaltim.com, Penajam – Pemerintah pusat membuat kebijakan penghapusan tenaga honorer yang berlaku pada 28 November 2023. Kebijakan tersebut turut berimbas pada nasib sekira 3.500 tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Termasuk ratusan personel satuan polisi pamong praja atau Satpol-PP.
Menyikapi hal itu, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) PPU meminta pemerintah pusat maupun daerah mencarikan solusi atas ketidakpastian nasib 209 orang personel Satpol-PP, pasca penerapan penghapusan honorer nanti.
“Ada empat poin dari pernyataan sikap kami terkait rencana penghapusan tenaga honorer,” kata Dewan Pembina FKKBN PPU, Deny Handayansyah, Selasa (18/7/2023).
Ke-empat poin tersebut, lanjut Deny mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemetaan pegawai non-PNS khususnya Satpol-PP. Kemudian meminta pemda setempat memfasilitasi formasi PNS untuk THL Satpol-PP.
Ditambahkan Deny, dengan cakupkan wilayah yang luas kebutuhan akan personel penegak peraturan daerah (Perda) tidak bisa diabaikan. Terlebih dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tugas Satpol-PP yang memiliki fungsi menjaga ketentraman dan ketertiban umum juga semakin berat.
Disamping itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, terang Deny, Polisi Pamong Praja merupakan jabatan fungsional PNS yang penetapanya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan aturan itu maka jelas status Satpol-PP adalah PNS fungsional. Sementara faktanya sebagian besar adalah tenaga honorer. Kami berharap personel Satpol-PP ini bisa diangkat sebagai PNS atau sejenisnya,” tegasnya.
Upaya mendapatkan kejelasan nasib ratusan THL, sudah dilakukan dengan hearing bersama DPRD. Hasilnya, kata dia akan disampaikan ke pemerintah pusat.
“Kami sudah lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD. Karena kebijakan ini dari pusat, maka hanya bisa menunggu keputusan pusat,” pungkasnya. (*)