Tak Lengkapi Dokumen, Puluhan Ekor Sapi Asal Palu Ditahan

Puluhan ekor sapi asal Palu Sulteng ditahan pihak Karantina Hewan Balikpapan di Pelabuhan Kariangau.
Focuskaltim.com, Balikpapan – Karantina Pertanian Balikpapan wilayah kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau menahan 43 ekor sapi dan 1,5 ton daging babi asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penahanan itu dikarenakan hewan tersebut tidak memiliki dokumen atau legalitas resmi. Puluhan ekor sapi dan satu ton lebih daging itu ditahan sejak Kamis (23/3/2023).
“Sebanyak 1,5 ton daging babi dan 43 ekor sapi ditahan oleh Pejabat Karantina karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal,” ujar Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby, Jumat (24/3/2023).
Baca juga : Ratusan Hektar Sawah Terendam Banjir, Petani Desa Sumber Sari Rugi Miliaran Rupiah
Dijelaskan Akhmad, penahanan itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dimana media pembawa penyakit hewan akan dilakukan tindakan karantina penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen.
Penahanan ini juga sebagai pencegahan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang mana sapi dan daging babi memiliki resiko tinggi terhadap penularan PMK sesuai dengan Surat Edaran Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.
Penahanan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja, dan jika dalam tiga hari kerja pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina, maka akan dilakukan penolakan atau pemusnahan.
“Setiap Tindakan Karantina yang kami lakukan, termasuk penahanan sudah mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan agar Kalimantan Timur aman dari serangan hama penyakit hewan maupun tumbuhan,” pungkas Akhmad.